Penyewaan Alat Pemadam Kebakaran Surabaya Jatim Perempuan yang tinggal di Desa Laweyan, Kecamatan Sumber Asih, Kabupaten Probolinggo, ini mengetahui anak yang diasuhnya beberapa hari itu bermasalah setelah mengetahui pemberitaan di koran dan televisi. “Karena saya takut, ya saya serahkan,” ucap Jariyah saat di Mapolresta Probolinggo. Dikatakan, ia bersedia mengasuh Khusnul lantaran Memey yang masih teman kerjanya, menitipkan kepadanya.
Penyewaan Alat Pemadam Kebakaran Surabaya Jatim
kami dari CV. INDO DELTA FIRE menyediakan berbagai macam APAR adalah singkatan dari Alat Pemadam Api Ringan atau extinguisher biasanya disebut tabung pemadam. Fungsi Apar digunakan untuk memadamkan kebakaran api kecil. Jenis apar pada umumnya berbentuk tabung yang diisikan dengan bahan pemadam api yang bertekanan tinggi.
hubungi 0813-3182-8237 untuk pemesanan atau persewaan APAR serta Refill.
Check lokasi kami di google map dengan kata kunci “Isi Ulang Tabung Pemadam CV INDO DELTA”
untuk dokumen penawaran silakan kirim ke Email tristantoantony@gmail.com
Jenis Kebakaran yang bisa di padamkan antara lain :
- A bersumber dari bahan Padat (Kain, Kayu, Kertas)
- B api dari bahan Cair (Minyak, Bensin, Solar)
- C api berasal dari bahan Gas (Elpiji, Tinner)
- D Logam (Magnesium, Misiu)
- E Electrikal (Dinamo, Motor Listrik)
Kami bekerja sama dengan Lebih dari 20 merek pemadam api Seperti :
- Fire Rex Protect Appron Alpindo Servvo
- Yamato Chubb Gunnebo Viking Starvvo
- Worner Permanent Altek Eco Fike Fm200
- Deltafire Hydrant Pillar Vulcan Saverex
- Hooseki Pyramid dan lain lainnya yang sudah tersertifikasi internasional
Tabung Pemadam kami mempunyai profil perusahaan yang berpengalaman bertahun tahun dan sudah menangani ratusan perusahaan baik fire alarm, fire system, jual apar baru, atau isi ulang (refill), maupun perbaikan apar. Setelah REFILL APAR maka tabung anda akan bisa dipakai maximal masa kadaluarsa 2 TH dan untuk perusahaan BUMN paling lama 1 tahun.
“Dia (Memey) datang ke rumah dengan membawa Khusnul, Kamis sekitar pukul 14.00 WIB, dan menitipkan ke saya,” ujar Jariyah sambil melirik Khusnul yang berada di pangkuannya. Menurut Ajun Komisaris Iman Prijantoro, Kapolresta Probolinggo, setelah dilakukan penyelidikan, Memey diketahui telah membawa lari anak di bawah umur. “Ia bisa dijerat Pasal 330 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun,” ungkap Kapolresta.